Sambepost, Metro – Oknum Protokol Pemerintah Kota (Pemkot) Metro diduga menghalangi fungsi dan kinerja wartawan, saat meliput Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pemda Kota Metro di Aula Pemkot setempat pada Rabu, 14/1/2026 pagi.
Diketahui, kronologis kejadian tak elok itu bermula saat sejumlah wartawan bermaksud meliput rakor tersebut. Dua wartawan, yakni : Rusia dan Robby tengah mengambil foto kegiatan, namun diusir oleh oknum anggota Satpol PP.
“Seperti biasa saya menjalankan tugas sebagai wartawan, mengambil gambar untuk meliput kegiatan pemerintah. Tiba-tiba salah satu petugas Satpol PP itu mengusir saya dengan memanggil pakai tangan,” kata Rusia menjelaskan.
“Mas, enggak boleh liputan wartawan, kata petugas Satpol-PP itu. Enggak boleh masuk ke dalam. Akhirnya, saya bertanya, kenapa kok saya tidak boleh masuk ke dalam? Katanya, itu perintah dari protokol. Kemudian saya tanya ke protokol, mereka menjawab itu perintah atasan mereka. Entah siapa atasan yang dimaksud,” sambungnya.
Hal yang sama juga disampaikan wartawan lainnya, Roby Chandra. Dia mengaku sangat menyayangkan perlakuan “oknum atasan” Pemkot Metro yang melarang jurnalis meliput. Dia menyebut, keterbukaan informasi Pemkot Metro akhir-akhir ini memang dirasa kurang transparan.
“Kalau rapat terbuka atau tertutup itu harus ada pemberitahuan dulu, dan ini tidak ada pemberitahuan. Di agenda itu hanya pemberitahuan kegiatan saja, berarti semua wartawan boleh-boleh saja meliput kegiatan Pemkot Metro,” cetus Robby.
“Saya harap jangan terulang lagi hal-hal seperti ini, karena keterbukaan informasi itu sifatnya harus. Jadi apapun yang Pemkot Metro lakukan, masyarakat harus tahu, dan apapun anggaran yang ada untuk pertemuan dan sebagainya itu masyarakat juga harus tahu. Jadi tidak ada tutup-tutup lagi,” timpalnya.
Sementara itu, salah seorang Protokol Pemkot Metro, Haris Munandar mengatakan, pihaknya hanya mengikuti instruksi atasan.
“Saya enggak tau bang, saya ikut arahan atasan bang. Karena ada yang tertutup dan terbuka bang rapatnya,” tukasnya, dalam video yang diambil awak media.
Untuk diketahui, tugas dan fungsi wartawan diatur dalam UU Pokok Pers (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999). Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pihak yang menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik, dianggap melakukan pelanggaran hukum yang diancam pidana penjara maksimal 2 tahun, dan atau denda Rp500 juta.
Perlindungan dan kemerdekaan Pers yang menjamin hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi diatur dalam sederet pasal, seperti dalam Pasal 4 Ayat 2 dan Ayat 3, serta Pasal 18 Ayat 1.
Hal demikian itu dianggap menghambat hak publik atas keterbukaan informasi, dan dapat dikenakan sanksi pidana khusus menurut UU Pers.(*)
